Lewati ke konten utama

Agar Tenang, Pahami Jenis-jenis Sertifikat Rumah Ini

Akhir-akhir ini sering terjadi kericuhan yang diakibatkan oleh perdebatan soal kepemilikan rumah. Yang semestinya dapat dihindari dengan adanya bukti kepemilikan. Yang dapat menjadi amunisi utama dan diakui oleh negara adalah sertifikat bangunan atau rumah.

Tidak semua sertifikat rumah mempunyai hak kepemilikan yang mutlak. Beberapanya berbentuk pinjaman dari negara atau lungsuran turun temurun dari adat sosial yang berlaku. Agar lebih tenang, pahami jenis-jenis sertifikat rumah berikut:

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Images: Abm p.poed / Shutterstock.com

Pemilik sertifikat ini mempunyai kuasa penuh dalam membangun, menempati dan merubah bentuk bangunan rumah. Sang pemilik dapat dengan bebas merealisasikan ide dan inspirasi rumahnya di lahan ini selama sertifikat belum berpindah nama.

SHM dapat dihapus jika tanah tersebut jatuh ke tangan Negara karena pencabutan hak karena hutang piutang, penyerahan oleh pemiliknya dengan sukarela atau melalui proses jual beli, tanah tersebut ditelantarkan dalam jangka waktu tertentu, atau tanah tersebut musnah karena bencana alam.

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh negara untuk menggunakan lahan dan mendirikan bangunan. HGB memiliki jangka waktu maksimum 30 tahun, saat habis HGB dapat diperpanjang selama belum adanya kepentingan negara untuk menggunakan lahan tersebut.

HGB dapat dihapus jika pada suatu keadaan negara membutuhkan lahan tersebut untuk kepentingan pembangunan sarana umum atau sarana yang menyangkut kepentingan negara.

  1. Tanah Girik

Merupakan tanah turun temurun yang belum disertifikasi. Cirinya bisa dilihat dari kombinasi bahan bangunan rumah yang tercampur antara material bangunan kuno dan modern. Karena tanah ini biasanya adalah warisan dari generasi terdahulu. 

Girik bukanlah bukti kepemilikan lahan melainkan bukti bahwa yang menempati tanah ini membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Karena belum adanya sertifikasi yang jelas, tanah girik kerap menjadi konflik perebutan lahan.

Dengan penjelasan diatas, hendaknya menjadi lebih bijak dalam membeli lahan untuk rumah impian. Jangan langsung terbuai dengan harga yang miring. Sertifikat tanah jelas, membuat Anda lebih leluasa membangun rumah dengan berbagai bahan bangunan berkualitas yang bisa didapatkan disini.

Bagikan: