Saat ini, memiliki rumah tanpa proses KPR hanya dapat dilakukan oleh segelintir orang. Pasalnya, harga properti terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun dan menunggu sampai semua dana terkumpul hanya akan menghabiskan waktu. Itulah kenapa mayoritas masyarakat kita membeli rumah dengan sistem KPR yang akan memakan waktu hingga puluhan tahun. Namun seiring berjalannya waktu dan digunakannya rumah tersebut sebagai tempat tinggal, mungkin muncul keinginan untuk merenovasi rumah yang masih dicicil tersebut.
Apakah rumah KPR memang boleh direnovasi? Buat Anda yang sedang mengalami situasi ini, bacalah kelanjutan artikel ini untuk mengetahui jawabannya.
Aturan Tentang Merenovasi Rumah KPR
Marsudi, seorang direktur pemasaran sebuah perusahaan properti, pernah mendiskusikan persoalan ini dengan kontributor situs detik.com. Menurutnya, boleh atau tidaknya sebuah rumah KPR untuk direnovasi itu kembali lagi pada ketentuan setiap developer atau pengembang rumah tersebut.
Pada dasarnya, ketentuan terkait renovasi rumah itu erat kaitannya dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah dikantongi oleh pengembang dari kepala daerah setempat. Ketika ada perubahan yang dilakukan pemilik rumah, IMB harus diperbarui atau dibuat yang baru. Sementara untuk bisa memproses pembuatan IMB baru, pemilik hunian sudah harus memiliki sertifikat rumah; yang mana baru akan didapat ketika cicilan KPR lunas.
Baca Juga: Renovasi Murah: 7 Tips agar Renovasi Rumah Tidak Mahal
Oleh karena itu, merenovasi rumah KPR dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa poin berikut:
- Hanya boleh melakukan perbaikan ringan
- Tidak boleh mengubah fasad atau bagian depan rumah
- Tidak diperkenankan mengubah tempat tinggal menjadi properti komersial
- Jika diperkenankan pengembang, boleh memanfaatkan sisa lahan
- Jika diperkenankan pengembang, boleh menambah lantai pada hunian
- Cicilan KPR harus lancar, durasi cicilan tergantung ketentuan pengembang
Bagian Rumah yang Boleh Direnovasi selama Masa KPR
Setelah memahami aturan tentang renovasi rumah KPR, berikut adalah bagian-bagian rumah yang memang bisa Anda renovasi meski cicilan rumah Anda masih belum lunas.
Pagar dan Dapur
Area pertama yang bisa Anda pugar adalah pagar dan dapur. Mengutip dari laman Dana Syariah, kebanyakan unit hunian pada perumahan KPR memang belum memiliki pagar dan dapur. Maka dari itu, pengembang biasanya akan mengizinkan pemilik unit hunian untuk menambahkan ataupun dapur, selama kedua bagian tersebut tidak melewati bidang milik setiap pemilik hunian.
Akan tetapi, pengecualian diberikan kepada pemilik unit hunian pada perumahan jenis cluster. Pasalnya, penambahan pagar pada unit hunian cluster dapat mengubah luas jalan perumahan juga mengganggu tatanan fasad seragam khas perumahan cluster.
Baca Juga: Tentang Cluster Rumah? Mengenal Definisi, Ciri-Ciri dan Perbedaannya
Tembok
Area berikutnya yang bisa Anda renovasi adalah tembok. Ketika muncul retakan pada tembok rumah, risiko yang paling pertama terjadi adalah rembesan air saat musim penghujan datang. Jika terus dibiarkan, bagian ini tidak menutup kemungkinan akan tumbuh jamur yang tentunya bisa menimbulkan risiko lanjutan, yaitu gangguan kualitas udara di dalam rumah. Maka dari itu, tembok yang mengalami rembesan sangat boleh direnovasi walaupun status hunian masih KPR.
Atap
Serupa dengan bagian tembok, atap rumah yang mengalami kebocoran juga termasuk sebagai bagian rumah yang boleh Anda renovasi. Hal ini tentunya bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Anda selagi menempati hunian tersebut. Pasalnya, atap yang bocor bisa memunculkan aliran atau tetesan air hujan ke bagian dalam rumah. Namun, merenovasi bagian rumah ini tidak diperkenankan untuk mengubah struktur awalnya, ya.
Ubin
Area terakhir yang boleh Anda renovasi semasa KPR adalah ubin. Perubahan suhu, perekat keramik yang kurang memadai, kesalahan saat pemotongan keramik, hingga tertimpa benda tumpul merupakan beberapa faktor penyebab ubin yang retak atau pecah. Karena retakan atau pecahan ubin cukup berbahaya untuk kehidupan sehari-hari, merenovasi ubin yang retak selagi rumah masih berstatus cicilan itu diperkenankan. Agar ubin di rumah Anda tidak mudah retak dan pecah, Anda dapat menggunakan mortar perekat keramik dari SCG. Nah, itulah dia ulasan tentang aturan serta bagian rumah yang boleh direnovasi selama hunian tersebut masih berstatus KPR. Jika disimpulkan, melakukan renovasi rumah KPR itu boleh-boleh saja selama Anda mendapatkan persetujuan dari pengembang dan memiliki catatan pembayaran cicilan KPR yang lancar. Temukan informasi seputar ide dan inspirasi rumah hanya pada laman Inspirasi kami.
Bagikan: