Balik nama sertifikat rumah dapat Anda lakukan ketika transaksi jual-beli telah selesai. Artinya, jika Anda membeli rumah dengan cara KPR, proses ini baru bisa Anda tunaikan ketika semua cicilan beserta bunganya selesai Anda bayarkan. Lantas, bagaimana cara balik nama sertifikat rumah? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah

Membalik nama sertifikat rumah penting Anda lakukan untuk menghindari sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari. Sebelum Anda ke kantor Pertanahan di domisili Anda berada, cari tahu dulu dokumen dan kelengkapan apa saja yang disyaratkan untuk melakukan proses ini:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup. Melansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang Pertanahan Nasional (ATN/BPR), formulir ini berisi:
- identitas diri
- luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- pernyataan tanah tidak sengketa
- pernyataan tanah dikuasai secara fisik
- Surat kuasa (apabila dikuasakan).
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan surat kuasa (apabila dikuasakan) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan badan hukum.
- Sertifikat asli.
- Akta jual beli dari PPAT.
- Fotokopi KTP para pihak yang terlibat.
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
Baca Juga: Gadai Sertifikat Rumah: Prosedur, Syarat, dan Risikonya
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah

Untuk melakukan balik nama sertifikat rumah, Anda bisa menempuhnya dalam dua cara, yaitu:
Melalui BPN
Seperti yang telah disinggung di atas, proses balik nama sertifikat rumah dapat Anda lakukan di kantor Pertanahan (BPN) yang berada di domisili Anda. Siapkan semua dokumen yang disyaratkan di atas kemudian kunjungi kantor BPN. Di sana, Anda akan dilayani oleh petugas loket.
Melalui Notaris
Cara yang kedua melalui bantuan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Anda tetap perlu mempersiapkan sendiri semua dokumen yang disyaratkan di atas sebelum mengunjungi kantor Notaris atau PPAT pilihan Anda. Namun, proses ini tentu akan jauh lebih cepat dan ringkas, mengingat Anda tidak perlu mengantre seperti di kantor BPN. Nantinya, Notaris atau PPAT-lah yang akan mewakilkan Anda ke kantor BPN.
Baca Juga: Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Online dan Offline
Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Berikut adalah rincian biaya yang akan Anda keluarkan saat akan melakukan balik nama sertifikat rumah:
- Penerbitan Akta Jual Beli (AJB). Biaya penerbitan AJB berbeda-beda di setiap daerah, yaitu mengikuti ketetapan kantor PPAT masing-masing. Namun, biaya ini umumnya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari penjualan bangunan.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biaya BPHTB adalah 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
- Pengecekan sertifikat. Biaya ini sekitar Rp50.000 per sertifikat.
- Balik nama. Biaya balik nama dapat berjumlah 2% dari nilai transaksi atau nilai hasil jual tanah dan bangunan yang dibagi 1.000.
- Notaris. Apabila menggunakan jasa Notaris, Anda perlu menyiapkan biaya tambahan sekitar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi.
Saat ini, Kementerian ATN/BPR sudah meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku yang membolehkan Anda untuk menghitung simulasi total balik nama sertifikat rumah.
Lama Waktu Balik Nama Sertifikat Rumah

Proses balik nama di kantor BPN dapat memakan waktu 14 hingga 90 hari (3 bulan) kerja. Lama waktu ini bergantung pada kelengkapan dokumen, antrean di kantor BPN, juga kebijakan di masing-masing kantor pertanahan. Karena itu, apabila Anda tidak memiliki waktu yang cukup fleksibel, Anda dapat meminta bantuan Notaris atau PPAT untuk menyelesaikan proses balik nama ini.
Demikian ulasan mengenai syarat, cara, biaya, dan lama waktu balik nama sertifikat rumah. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda, terutama jika cicilan rumah tingkat minimalis Anda sudah akan selesai. Anda bisa juga menemukan informasi tentang prosedur administratif kepemilikan dan jual beli rumah laman Inspirasi kami, serta informasi seputar produk-produk di laman Produk kami. Semua material bangunan SCG CBM lebih rapi, tahan guncang, dan pantang tumbang.
Bagikan:



