Lewati ke konten utama

Merancang tangga Anda sesuai hukum

Dalam mendesain rumah, selain dari keindahan, elemen-elemen tertentu seperti ukuran pintu dan tangga wajib mematuhi hukum.

 Adapun beberapa masalah tangga yang harus diperhatikan telah kami rangkum sebagai berikut:

1. Jika rumah anda memerlukan adanya tangga, dalam satu tangga harus ada setidaknya satu tangga lurus.

Dalam undang-undang dikatakan bahwa tangga harus memiliki dimensi tertentu. Jika rumah Anda memiliki lebih dari satu tangga lurus, semuanya harus mengikuti aturan ini. Selain itu, untuk mendapatkan izin konstruksi, semua perlu dirancang dengan baik karena jika tidak, izin tidak akan diberikan oleh yang berwenang sampai koreksi dilakukan.

 2. “Lebar bersih” tangga tidak boleh kurang dari 80 cm.

“Lebar bersih” adalah lebar dari satu titik ke titik lain tanpa objek penghalang apapun. Pengukuran “Lebar bersih” ini sebetulnya tidak begitu dijelaskan dari mana sampai mana, namun dapat dikatakan bahwa lebar yang paling sempit harus lebih dari 80 cm.

3. Tinggi dari satu tangga lurus tidak boleh lebih dari 3 meter, jika lebih, harus ada bordes.

Yang dimaksud dengan tangga lurus adalah serangkaian tangga yang bersambung lurus. Berdasarkan undang-undang, tinggi satu tangga lurus ini tidak boleh lebih dari 3 meter. Oleh karena itu, jika satu lantai tingginya lebih dari 3 meter, perlu dibuat bordes di antara tangga lurus satu dan lainnya sampai mencapai ketinggian yang diinginkan.

 4. Bagian bawah, di antara dan di atas bordes tidak boleh lebih sempit dari lebar dan panjang tangga.

Bordes adalah level lantai yang terletak di antara, di atas atau di bawah tangga lurus. Menurut undang-undang, area ini setidaknya harus selebar dan sepanjang dimensi tangga. 

5. Jarak vertical dari tapak atau bordes ke bagian terendah tangga tidak boleh kurang dari 1.9 m.

Jarak vertical dari setiap tapak atau bordes ke rintangan apapun yang ada diatasnya tidak boleh lebih rendah dari jarak yang diatur oleh undang-undang. Aturan ini dibuat untuk memastikan tidak akan ada yang secara tidak sengaja terluka saat menggunakan tangga. 

6. Tinggi Riser tidak boleh lebih dari 20 cm dan lebar tapak tidak boleh kurang dari 22 cm.

Riser adalah elemen vertical dalam satu set tangga yang menciptakan ruang antara langkah satu dan langkah selanjutnya. Tapak adalah pijakan horizontal tangga tempat individu melangkah. Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa riser tidak boleh terlalu tinggi dan tapak tidak boleh terlalu sempit. Selain itu, aturan ini juga dibuat untuk mencegah terjadinya insiden berbahaya saat menggunakan tangga.

Selain yang sudah diuraikan di atas, ada pula tangga lain dalam rumah yang tidak kalah pentingnya, yaitu “tangga darurat”. Dalam hal ini, terdapat beberapa aturan yang menyatakan bahwa tangga darurat perlu dibuat dalam rumah dengan tinggi serta desain khusus tertentu. Kami akan mengeksplor lebih banyak tentang ini lain waktu.

Bagikan: