Transaksi serta akad rumah telah mencapai kesepakatan, rumah impian sudah ditangan, berbagai ide dan inspirasi rumah siap untuk direalisasikan. Tapi jangan terburu-buru, berbagai kelengkapan harus diperiksa agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari.
Kelengkapan rumah bukan hanya sertifikat atau bukti jual beli rumah. Banyak hal yang harus diperiksa untuk memastikan keadaan rumah secara menyeluruh. Agar terhindar dari rasa penyesalan, berikut yang harus dipastikan setelah membeli rumah:
- Akta Jual Beli (AJB) Terakhir
Akta ini akan berisi keterangan kepemilikan tanah terakhir. Pastikan nama di AJB sama dengan nama orang yang melakukan transaksi jual beli dengan Anda. Lalu pastikan AJB telah disahkan oleh notaris sebagai saksi.
- Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sertifikat ini menjadi bukti atas bangunan yang telah berdiri dan segala bahan bangunan yang tersusun kokoh di atas tanah. Tiap poin dalam IMB harus dicek secara teliti. Sebagai contoh luas bangunan pada IMB dan ukuran kenyataannya harus sama, jika tidak sama IMB harus diperbaharui.
Ancaman denda atas kepemilikan IMB ini tidak bisa dipandang remeh. Bangunan yang tidak disertai IMB dapat dikenai denda sebesar 10 persen dari nilai bangunan, bahkan bisa dibongkar. Itulah mengapa penting melihat IMB sebelum melakukan renovasi rumah dengan berbagai material bangunan.
- Bukti Pembayaran PBB dan Berbagai Tagihan
Penting dalam melakukan pengecekkan berbagai bukti pembayaran seperti PBB, listrik, air bahkan langganan internet. Melalui pengecekkan ini Anda dapat terhindar dari berbagai denda yang diakibatkan dari kelalaian pembayaran tagihan.
Menjadi penting melakukan pengecekkan atas kelengkapan dokumen rumah Anda. Sehingga rumah yang Anda tempati dapat menjadi nyaman tanpa dihantui rasa ketakutan apapun. Tidak hanya kelengkapan rumah, masih banyak tips seputar kepemilikan rumah yang dapat Anda lihat disini.
Bagikan: