Memiliki hunian idaman tentu menjadi impian setiap orang. Tak harus membangunnya dari awal lho, namun Anda bisa membeli hunian yang telah jadi dan dijual. Justru Anda tak perlu repot. Membeli hunian second tak masalah, namun ada baiknya Anda memperhatikan beberapa hal karena membeli rumah second tentu berbeda dengan mendirikan hunian baru. Untuk mendapat rumah bekas yang tepat, Anda harus mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya :
Mencermati Anggaran
Sebelum membeli hunian second, Anda harus memperhatikan besarnya anggaran yang harus Anda keluarkan nantinya. Membeli hunian second maupun baru tidak hanya mengeluarkan uang untuk membayar hunian dan biaya pembangunannya saja, namun juga ada biaya sertifikat dan renovasi untuk hunian second. Jadi, pertimbangkan biaya yang harus dikeluarkan dan sesuaikan dengan kemampuan finansial Anda.
Kelengkapan Dokumen
Sebelum memutuskan untuk membeli hunian second, Anda harus memperhatikan dokumen dari hunian yang akan Anda beli. Pastikan hunian Anda telah dilengkapi dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) dan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Anda harus mengecek di kantor pertanahan setempat.
Kriteria Hunian Idaman
Setiap orang tentu memiliki hunian favorit dengan kriterianya masing-masing. Saat membeli hunian bekas ini pun Anda tak boleh melupakannya. Anda harus tetap mempertimbangkan kriteria hunian yang sesuai dan nyaman untuk Anda tempati.
Walaupun membeli hunian second mungkin saja membuat Anda tidak se leluasa saat mendirikan hunian baru, namun Anda harus berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan hunian yang pas bagi Anda dan keluarga.
Memeriksa Kondisi Rumah Second
Membeli hunian second memang tak mudah, karena dibutuhkan ketelitian dan kecermatan. Anda harus teliti memeriksa keseluruhan, terutama kondisi rumah yang akan Anda tempati nantinya. Anda bisa meminta bantuan kontraktor maupun tukang untuk mengecek kondisi rumah secara keseluruhan. Pengecekan berguna untuk memastikan bangunan yang akan Anda tempati masih layak huni dalam jangka panjang.
Selain kondisi bangunan, cek Kembali fasilitas yang tersedia, seperti sirkulasi udara, saluran air, dan fasilitas lainnya. Pastikan fasilitas ini masih berfungsi dengan baik.
Selain anggaran untuk membeli rumah itu sendiri dan biaya renovasi rumah, ternyata Anda harus mempertimbangkan untuk mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus sertifikat, surat, dan dokumen yang dibutuhkan.
Biaya tambahan pertama yang harus Anda pertimbangkan adalah biaya untuk mengecek keaslian sertifikat di kantor pertanahan setempat. Tidak mahal, hanya dibutuhkan biaya sekitar 25-100 rb rupiah saja.
Anda juga harus mengeluarkan Pajak Penghasilan (PPh) yang besarnya adalah 5% dari nilai transaski rumah tersebut. Biasanya PPh dibayarkan sebelum akta jual beli di tanda tangani di bank penerima pembayaran.
Tak berhenti sampai di situ saja. Anda harus siap membayar Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang juga dilakukan sebelum ditandatanganinya akta jual beli. Masih banyak lagi dokumen yang harus diurus dan dibutuhkan. Jadi, persiapkan untuk dana tak terduga ini.
Jangan asal memilih rumah, namun pertimbangkan lokasinya. Pastikan lokasinya mudah untuk diakses dan tidak terlalu terisolir. Pastikan lokasi rumah berdekatan dengan beragam fasilitas seperti bandara, stasiun, supermarket, masjid, dan sebagainya.
Pastikan juga dekat dengan tetangga. Hal ini memudahkan Anda jika membutuhkan pertolongan seperti rumah sakit dan kantor polisi
Bagikan: