Ketika berbicara tentang legalitas kepemilikan tanah atau rumah, banyak orang yang akan langsung teringat dengan sertifikat, baik hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB). Namun, kedua dokumen tersebut, ternyata masih ada beberapa dokumen lain yang menyatakan kepemilikan atas tanah atau bangunan, salah satunya adalah letter C. Yuk, kenali apa itu letter C dan apa bedanya dengan sertifikat.
Mengenal Apa Itu Letter C

Letter C adalah bukti kepemilikan atas suatu lahan atau tanah yang sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Kepemilikan ini umumnya bersifat turun temurun dan biasanya ditemukan pada pedesaan atau wilayah adat. Misalnya, seorang kakek yang mewariskan kepemilikan tanah pada anaknya, kemudian anaknya kepada keturunan selanjutnya, dan hal ini berlangsung terus menerus.
Selain letter C atau yang dikenal juga dengan salinan C, ada juga yang disebut dengan girik. Namun, girik bukanlah bukti kepemilikan seperti letter C. Tanah girik merupakan sebuah tanah atau lahan yang tidak memiliki sertifikat resmi kepemilikan oleh siapa pun, tetapi di lingkungan masyarakat tanah tersebut diakui sebagai milik seseorang. Orang yang diakui sebagai pemiliknya tersebut dapat memanfaatkan tanah atau lahan tersebut, serta membayar Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi secara hukum kepemilikan tersebut tidak sah.
Baca Juga: Agar Tenang, Pahami Jenis-jenis Sertifikat Rumah Ini
Beda Letter C dan Sertifikat

Letter C dan sertifikat memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti kepemilikan. Namun, ternyata memiliki beberapa perbedaan, yaitu:
1. Pemegang Dokumen Asli
Pemilik letter C tidak memiliki dokumen asli dari kepemilikan tersebut, melainkan hanya menyimpan salinannya saja. Biasanya dokumen aslinya akan disimpan oleh kepala desa atau lurah setempat.
Sertifikat, selama tanah atau bangunan tidak dalam penjaminan, maka akan disimpan langsung oleh pemilik resminya. Kecuali jika pemiliknya tersebut mempercayakan penyimpanannya pada pihak lain.
2. Kekuatan di Mata Hukum
Dari segi kekuatan hukum, letter C termasuk lemah, sehingga disarankan bagi para pemegang letter C untuk segera melakukan migrasi kepemilikannya menjadi bentuk sertifikat. Hal ini penting untuk melindungi pemilik tanah yang sah agar tidak dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab dan ingin mengambil kepemilikan atas tanah tersebut.
Prosedur Migrasi Letter C ke Sertifikat

Berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, menyatakan bahwa seluruh alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu maksimal lima tahun sejak PP itu berlaku.
Peraturan tersebut diberlakukan sejak tahun 2021, artinya mulai tahun 2026 seluruh dokumen kepemilikan tanah maupun bangunan yang tidak berbentuk sertifikat, tidak lagi berlaku. Bahkan, tanah tersebut dapat disita oleh negara. Itulah mengapa, Anda yang memiliki kepemilikan tanah di luar dari sertifikat, sebaiknya segera melakukan migrasi.
Berikut ini adalah cara untuk melakukan migrasi letter C ke sertifikat online, yaitu:
1. Mengurus Dokumen di kantor kelurahan
Dokumen yang perlu diurus yaitu:
- Surat keterangan tidak sengketa
- Surat keterangan riwayat tanah
- Surat keterangan Penguasaan tanah secara sporadik
2. Mengurus di kantor pertanahan
Setelah seluruh urusan dokumen di kantor kelurahan selesai, maka langkah selanjutnya adalah mengurus ke kantor pertanahan.
- Mengajukan permohonan sertifikat dengan membawa dokumen di atas, KTP elektronik dan Kartu Keluarga pemilik tanah, serta fotokopi PBB Tahun Berjalan.
- Akan dilakukan beberapa proses verifikasi oleh petugas
- Pengumuman data yuridis di kelurahan oleh BPN selama 60 hari untuk menjamin bahwa tidak ada yang mengajukan penolakan atas klaim kepemilikan tanah
- Terbit SK atas kepemilikan tanah
- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
- Pendaftaran SK Hak untuk diubah menjadi sertifikat hak milik
- Pengambilan sertifikat
Baca Juga: Gadai Sertifikat Rumah: Prosedur, Syarat, dan Risikonya
Setelah sertifikat hak milik (SHM) terbit, maka tanah tersebut sudah resmi dan sah secara hukum menjadi milik Anda. Jika Anda membutuhkan berbagai informasi lain seputar hunian atau legalitas rumah, Anda bisa mengunjungi halaman inspirasi SCG CBM.
Sementara jika Anda membutuhkan bahan bangunan, Anda bisa mengunjungi halaman produk kami yang memiliki kualitas terjamin untuk menciptakan bangunan Tahan Guncang, Pantang Tumbang. Selain itu, produk kami juga diproduksi dengan teknologi ramah lingkungan, seperti Semen SCG, Semen Ramah Lingkungan kami yang sudah dilengkapi dengan label Go Green.
Bagikan:



