Lewati ke konten utama
mengurus sertifikat tanah

Cara Mudah Mengurus Tanah yang Belum Memiliki Sertifikat

Guna mencegah sengketa di masa mendatang, tanah yang belum bersertifikat perlu dibuatkan sertifikatnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan di masa yang akan datang. Misalnya, ada pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut. Maka dari itu, penting untuk mengurus sertifikat tanah di awal.

Lalu, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah? Sebelum membahas prosedurnya, sebaiknya cek terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan sertifikat tanah di sini!

Apa Itu Sertifikat Tanah?

mengurus sertifikat tanah
Image by freepik

Berdasarkan Pasal 32 PP Pendaftaran Tanah yang dilansir dari website Hukumonline, sertifikat tanah merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya, sepanjang data fisik maupun data yuridis sesuai dengan data yang terdapat dalam surat dan buku tanah yang bersangkutan.

Pemberian hak atas tanah ini dilakukan oleh Kepala Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan, yang bergantung pada jenis dan luas tanah yang diajukan untuk permohonan hak atas tanah. Sementara, untuk yang menandatangani sertifikat tanah pertama kali adalah Kepala Kantor Pertanahan.

Kenapa Sertifikat Tanah Penting?

mengurus sertifikat tanah
Image by freepik

Melansir dari Dekoruma, ada beberapa alasan yang menjelaskan kenapa tanah perlu disertifikat. Apa saja? Cek di sini!

  • Dijadikan sebagai alat bukti yang kuat di mata hukum dan apabila terjadi sengketa, pemilik sertifikat posisinya lebih aman.
  • Konflik hukum bisa diminimalisir dan mengurangi risiko terjadinya sengketa di kemudian hari maupun klaim tanah dari pihak lain.
  • Nilai jual properti menjadi lebih tinggi karena sudah ada sertifikat yang menjadi bukti sah atas kepemilikan tanah.
  • Lebih mudah dipindahtangankan, diperjualbelikan, serta dijadikan agunan untuk pengajuan kredit pada pihak bank.

Baca Juga: Apa Itu Letter C Tanah dan Bedanya dengan Sertifikat 

Apa Saja Syarat Urus Sertifikat Tanah?

mengurus sertifikat tanah
Image by jcomp on Freepik

Ada beberapa dokumen penting yang perlu Anda siapkan sebagai syarat mengurus sertifikat tanah, berikut di antaranya:

  • Surat kuasa jika diajukan oleh perwakilan
  • Fotokopi KK dan KTP pemilik yang mengajukan.
  • Pernyataan tanda batas tanah yang diketahui oleh RT, RW, saksi, dan lainnya.
  • Bukti pembayaran PBB asli maupun fotokopi, sebagai bukti pajak sudah dibayar.
  • Bukti kepemilikan tanah dari generasi sebelumnya, letter C, girik, dan sebagainya.
  • Surat keterangan tidak dalam sengketa, surat keterangan penguasaan tanah, surat keterangan riwayat tanah.
  • Surat keterangan ahli waris jika tanah yang ingin dibuat sertifikatnya merupakan harta warisan.
  • Surat pernyataan penguasaan lama bila tidak ada dokumen sama sekali dan bisa juga dibuat surat pernyataan tanah tersebut telah dikuasai secara terus-menerus.

Berapa Biaya Urus Sertifikat Tanah?

mengurus sertifikat tanah
Image by freepik

Untuk biaya mengurus sertifikat tanah bisa bervariasi tergantung seberapa luas, lokasi, dan kebijakan dari BPN. Namun, untuk kisarannya adalah sebagai berikut:

  • Biaya BPHTB, umumnya berkisar 5% dari nilai objek pajak.
  • Biaya pengukuran atau pemetaan yang dihitung berdasarkan luas tanah dan tarif satuan di daerah.
  • Biaya pendaftaran, biasanya lebih kecil sekitar Rp 10.000 atau tergantung daerah masing-masing.
  • Biaya untuk pembuatan dokumen pengganti bila tanah tidak memiliki dokumen sama sekali.
  • Biaya untuk pihak ketiga seperti PPAT, notaris, konsultan, dan jasa profesional jika menggunakan jasanya.

Baca Juga: Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Online dan Offline

Bagaimana Cara Urus Sertifikat Tanah?

mengurus sertifikat tanah
Image by freepik

Berikut merupakan cara mengurus sertifikat tanah untuk yang belum bersertifikat, check it out!

  • Pertama, Anda perlu mengurus dokumen lokal ke tingkat desa atau kelurahan terlebih dahulu. Untuk dokumennya seperti surat pernyataan batas, surat penguasaan sporadik, surat riwayat tanah, surat keterangan tanah tidak bersengketa.
  • Setelah itu, bisa langsung ke kantor BPN terdekat dengan mengisi formulir permohonan pembuatan sertifikat. Kalau sudah diisi, biasanya petugas memberikan Surat Perintah Setor (SPS) dan Surat Tanda Terima (STT) dokumen.
  • Selanjutnya, petugas dari BPN langsung mendatangi lokasi tanah, kemudian mengukur batas-batasnya. Apabila sudah tahu, petugas akan membuat surat ukur dan peta untuk proses administrasi.
  • Jika pengukuran selesai, tim panitia seperti desa atau lurah dan BPN akan melakukan penelitian administratif dan yuridis guna memastikan tidak adanya konflik kepemilikan tanah.
  • Sebagai bentuk pemberian kesempatan pada pihak lain yang mengajukan keberatan terhadap tanah, maka data yuridis pemohon diumumkan di kantor atau kelurahan sekitar 30 – 60 hari setelah pengajuan.
  • Apabila dalam masa pengumuman tidak ada masalah maupun klaim, BPN dapat menerbitkan langsung SK Hak atas Tanah dan melanjutkan penerbitan sertifikat atas nama pemohon yang sudah mengajukan.
  • Terakhir, perlu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta biaya administrasi dan pendaftaran. Kalau semuanya selesai diurus, Anda bisa mengambil sertifikat di kantor BPN.

Catatan: untuk waktu proses pembuatan sertifikat bisa berbeda-beda, tergantung daerah maupun kelengkapan dokumen yang disiapkan. Pembuatannya bisa 3 sampai 6 bulan, bahkan ada yang lebih lama. Maka dari itu, perlu menyiapkan dokumen dengan lengkap supaya sertifikat lebih cepat selesai.

Demikian penjelasan singkat mengenai sertifikat tanah, syarat, biaya, dan cara mengurusnya. Setelah pengajuan berhasil dan berencana untuk membangun rumah di atas tanah tersebut, Anda bisa membeli bahan bangunan ke SCG CBM. SCG CBM memiliki beberapa produk bahan bangunan berkualitas seperti Semen SCG PCC, Semen SCG OPC, Semen Bezt, Mortar, Acian, dan lainnya.

Kalau perlu beton tersedia beberapa pilihannya, yakni Beton Pracetak (Precast), Beton Instan Jayamix by SCG, Beton Readymix. Lalu, untuk kamar mandi, SCG CBM juga menyediakan pipa PVC, fitting, dan sebagainya. Yuk, gunakan produk dari SCG CBM karena hasilnya lebih rapi, tahan guncang, dan pantang tumbang!

Bagikan: