Lewati ke konten utama
Take over kredit

Mau Take Over KPR? Cari Tahu Syarat dan Prosesnya Dulu, yuk!

Menurut hasil survei properti Bank Indonesia (SHPR), KPR masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk mengakses pembelian rumah di pasar primer. Salah satu strategi kredit pemilikan rumah (KPR) yang juga cukup banyak dipilih masyarakat untuk membeli rumah adalah take over KPR. Apa itu? Simak ulasan lengkapnya, termasuk syarat dan proses melakukannya dalam artikel berikut ini!

Apa Itu Take Over KPR?

Take over kredit
Image by Freepik

Take over KPR adalah proses transfer atau pemindahan pinjaman KPR dari satu bank ke bank lain yang dilakukan oleh debitur (orang yang berutang). Laman IdScore menyebut, hal ini biasanya dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan suku bunga yang lebih rendah ketika nilai suku bunga cicilan sedang tinggi. 

Selain mendapatkan bunga cicilan yang lebih rendah, take over kredit rumah juga dapat memberikan debitur kesempatan untuk menyesuaikan kembali waktu tenor cicilan sesuai dengan kemampuan finansialnya, tanpa harus menjual rumah. Dengan demikian, keuntungan utama dari take over KPR adalah mengurangi beban finansial debitur sekaligus memberikan fleksibilitas dalam mengatur ulang jadwal pembayaran sesuai situasi finansial.

Baca Juga: Beli atau Sewa Rumah, Mana yang Lebih Baik Dipilih?

Syarat Melakukan Take Over KPR

Apabila Anda tertarik atau sudah berencana untuk melakukan take over kredit rumah, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pribadi serta properti seperti berikut:

  1. KTP debitur dan pasangan
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Slip gaji terakhir
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  6. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Fotokopi riwayat pembayaran kredit
  8. Fotokopi sertifikat rumah dengan stempel bank
  9. Fotokopi perjanjian kredit
  10. Buku tabungan asli beserta nomor rekening

Proses Take Over Kredit Rumah

Proses take over kredit rumah biasanya bergantung pada jenis take over yang dilakukan. Secara umum, take over KPR terbagi dalam 3 jenis, yaitu: take over jual beli, take over antar bank, dan take over di bawah tangan.

Baca Juga: 5 Tips Beli Rumah untuk Anda Para Pekerja

Take Over Jual Beli

Take over jual beli, atau biasa juga disebut take over melalui bank, merupakan proses pengalihan tanggung jawab angsuran dari debitur lama ke debitur baru dengan melibatkan pihak bank. Dengan begitu, prosesnya akan melibatkan 3 pihak, yakni: debitur lama sebagai penjual, debitur baru selaku pembeli, dan pihak bank.

Debitur lama, debitur baru, dan pihak bank akan duduk bersama untuk menyelesaikan proses administrasi take over jual beli. Selain kesepuluh syarat di atas, proses take over jual beli juga memerlukan beberapa dokumen tambahan, seperti:

  • Akta nikah
  • Data objek jual beli
  • Fotokopi surat keterangan yang menjelaskan kalau tanah dan bangunan tersebut sedang dalam jaminan bank
  • Fotokopi SPPT serta PBB 5 tahun terakhir yang telah dilunasi
  • Cetakan bukti pembayaran angsuran terakhir sebelum take over
Take over kredit
Image by Freepik

Take Over Antar Bank

Take over antar bank akan memindahkan kredit dari bank lama ke bank baru, sehingga tidak melibatkan debitur baru. Proses ini bisa Anda mulai dengan mengajukan permohonan take over ke bank tujuan kredit. Jika permohonan disetujui, bank tujuan akan membuat surat kepada bank lama yang berisi tentang keterangan bahwa bank tujuan akan menanggung pelunasan KPR Anda selaku debitur.

Selain kesepuluh syarat di atas, permohonan take over KPR antar bank juga memerlukan beberapa dokumen tambahan berikut:

  • Aplikasi permohonan
  • Fotokopi akta nikah atau akta cerai
  • Fotokopi rekening koran tiga bulan terakhir
  • Sertifikat rumah
  • Denah bangunan
  • Akta Jual Beli (AJB)

Take Over di Bawah Tangan

Take over di bawah tangan hanya melibatkan debitur lama dan debitur baru, tanpa campur tangan pihak bank. Jenis take over ini dinilai lebih mudah dilakukan, namun berisiko cukup tinggi. Pasalnya, pihak bank hanya akan memberikan sertifikat rumah atas nama debitur awal yang mengajukan kontrak.

Jika Anda ingin melakukan take over dengan cara ini, Anda beserta debitur baru perlu mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuatkan AJB atas rumah tersebut.

Nah, itulah dia penjelasan seputar take over KPR, mulai dari pengertian, syarat, jenis, serta proses melakukannya. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda yang ingin melakukan take over kredit pada rumah tingkat minimalis milik Anda. Jika Anda berencana untuk melakukan renovasi setelah take over kredit, Anda dapat menggunakan Semen SCG, yang dibuat menggunakan teknologi ramah lingkungan dan memiliki daya ikat kuat serta rendah penyusutan.

Semen SCG Portland Composite (PCC) dapat digunakan untuk pemasangan batu bata, plesteran, acian dinding, serta aplikasi beton. Teknologi ramah lingkungan yang digunakan untuk semen ini membuat dinding dapat mencapai kekeringan pada waktu yang tepat, sehingga menghemat waktu pengerjaan dan biaya konstruksi.Temukan inspirasi seputar bangun atau renovasi rumah hanya di laman Inspirasi kami.

Bagikan: