Saat ini, harga properti, khususnya rumah, cenderung cukup tinggi. Makanya, untuk mengatasi hal ini, hadir solusi berupa Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang dapat mempermudah calon pemilik rumah yang belum memiliki dana penuh membeli rumah impian. Biasanya, dalam proses pengajuan KPR, calon debitur dihadapkan pada berbagai pilihan suku bunga yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan.
Salah satu jenis suku bunga yang sering ditawarkan adalah floating rate. Apa yang dimaksud floating rate dan bagaimana cara perhitungannya? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini!
Pengertian Floating Rate

Melansir dari BFI Finance, floating rate adalah jenis suku bunga dalam Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), yang bunganya bisa berubah-ubah mengikuti acuan suku bunga bank atau kondisi pasar. Jadi, bisa dikatakan, untuk cicilan yang perlu dibayarkan tiap bulan tidak tetap, tapi menyesuaikan dengan fluktuasi suku bunga.
Cara kerja dari floating rate adalah setelah masa bunga tetap berakhir, suku bunga KPR akan langsung mengikuti suku bunga acuan dan kondisi pasar. Apabila terjadi peningkatan pada suku bunga acuan, cicilan KPR yang perlu dibayar mengalami kenaikan dibanding bulan sebelumnya.
Sebaliknya, ketika suku bunga acuan mengalami penurunan, cicilan KPR ikut menurun karena mengikuti suku bunga acuan tersebut. Untuk perubahan suku bunga ini umumnya tergantung pada pihak bank yang mengelola KPR. Nah, terdapat beberapa karakteristik yang dimiliki oleh floating rate, antara lain:
- Diawali dengan masa bunga tetap selama 1-3 tahun pertama cicilan. Tujuannya, untuk menjaga kestabilan cicilan bulanan sebelum akhirnya beralih ke floating rate.
- Suku bunga tidak tetap namun mengikuti perubahan suku bunga di pasaran. Jika naik, maka cicilan ikut naik dan bila turun juga akan turun.
- Jumlah cicilan yang perlu dibayar setiap bulan bisa berubah-ubah tergantung pada kenaikan suku bunga acuan.
- Adanya penyesuaian suku bunga yang dilakukan oleh pihak bank setiap 6 atau 12 bulan sekali dengan mengikuti kebijakan dari bank.
Kelebihan Floating Rate

Adapun beberapa kelebihan yang ditawarkan oleh floating rate dalam Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) adalah sebagai berikut:
- Cicilan awal lebih ringan karena tidak terikat langsung bunga tinggi.
- Lebih hemat, terutama ketika bunga turun karena cicilannya ikut turun.
- Bila terjadi fluktuasi, bunga tidak akan jauh dari rata-rata suku bunga acuan.
- Bisa menabung saat bunga turun dan mengalokasikan dananya untuk keperluan darurat atau untuk tabungan.
- Cocok untuk yang berani mengambil risiko, misalnya karyawan swasta dengan penghasilan cukup dan pengusaha.
Baca Juga: Gadai Sertifikat Rumah: Prosedur, Syarat, dan Risikonya
Kekurangan Floating Rate

Selain memiliki kelebihan, terdapat pula beberapa kekurangan floating rate. Apa sajakah? Cek di bawah ini, ya!
- Perubahan suku bunga tidak pasti dan bisa naik atau turun secara tiba-tiba sehingga bisa menjadi beban finansial.
- Bersifat fluktuatif sehingga dapat menyebabkan anggaran bulanan maupun tahunan menjadi sulit, khususnya untuk perorangan.
- Beban bunga bisa menjadi sangat tinggi dalam waktu singkat sehingga dapat merugikan pihak debitur.
- Tidak cocok untuk yang memilih cicilan tetap karena bunganya berubah-ubah setiap bulan tergantung keadaan pasar.
Cara Hitung Floating Rate

Lantas, bagaimanakah cara menghitung floating rate? Untuk perkiraan per bulan bisa langsung mengecek di sini! (source: BFI Finance)
- Tentukan jumlah pokok KPR yang akan diajukan misal Rp 500 juta dan DP Rp 100 juta, jadi sisa pinjaman adalah Rp 400 juta.
- Setelah itu, cari tahu suku bunga KPR floating rate dengan mengikuti suku bunga acuan misalnya ditetap sekitar 5% per tahun atau lebih.
- Berikutnya, tentukan jangka waktu pinjaman seperti 10, 15, 20, 25, 30 tahun. Biasanya, untuk jangka waktu pinjaman dapat memengaruhi cicilan per bulan.
Untuk simulasi perhitungan floating rate adalah “Cicilan per Bulan = (Pokok Pinjaman x Bunga per Tahun) / 12 + (Pokok Pinjaman / Jumlah Bulan Pinjaman)”. Contoh perhitungannya:
Pokok pinjaman = Rp 400.000.000
Suku bunga = 5% per tahun
Tenor = 20 tahun (240 bulan)
Bunga per bulan : 5% / 12 = 0,0042
Cicilan bunga bulan pertama = Rp 400.000.000 x 0.0042 = Rp Rp 1.680.000
Cicilan pokok per bulan = Rp 400.000.000 / 240 = Rp 1.666.666
Total cicilan bulan pertama adalah Rp 1.680.000 + Rp 1.666.666 => Rp 3.346.66
Perhitungan di atas hanya simulasi saja, untuk perhitungan bisa berbeda tergantung masing-masing bank.
Baca Juga: Cara Mudah Mengurus Tanah yang Belum Memiliki Sertifikat
Demikian ulasan mengenai floating rate dalam Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). So, apakah Anda tertarik untuk mengambil cicilan dengan metode floating rate? Yuk, mulai cicil rumah impian Anda dari sekarang dan jika butuh bahan bangunan untuk memperbaiki beberapa sudut rumah bisa membeli bahan bangunan di SCG CBM karena hasilnya lebih rapi, tahan guncang, dan pantang tumbang.
SCG CBM juga menyediakan beton ready mix yang memiliki mutu K300 dengan kekuatan tekanan 300 kg/cm2. Beton ini cocok untuk atap lantai (dak) berketebalan 12–15 cm dan toilet. Jayamix by SCG Beton Waterproof memiliki low permeability, sehingga mampu meningkatkan daya tahan struktur bangunan agar tidak mudah bocor dan berjamur. Beli produknya di link ini!
Bagikan:



