Lewati ke konten utama
IMB ke PBG

IMB Berganti ke PBG, Kenali Perbedaan dan Cara Membuatnya

Setelah pemerintah meresmikan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjadi salah satu syarat utama membangun rumah tidak lagi dibutuhkan. Untuk seterusnya, IMB diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lalu, apa yang membedakan IMB dengan PBG? Cari tahu jawabannya serta cara mendapatkannya dalam kelanjutan artikel berikut ini.

Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung?

IMB ke PBG
Image by Freepik

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Dalam hal ini, Bangunan Gedung merujuk pada wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagai atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

Perbedaan IMB dan PBG

Mengutip dari laman Perkim.id, berikut adalah poin-poin yang membedakan IMB dan PBG:

IMB ke PBG
Image by Freepik

1. Waktu Perolehan

IMB diterbitkan oleh Kepala Daerah untuk pemilik Bangunan Gedung sebelum bangunan tersebut didirikan. Sementara PBG diterbitkan oleh Pemerintah Daerah atau Pusat saat ataupun menjelang proses pendirian atau renovasi selesai dilakukan. Dengan demikian, pemilik Bangunan Gedung wajib mengantongi IMB sebelum melakukan proses pembangunan, sedangkan PBG tidak.

2. Isi Surat 

Dalam IMB, pemilik Bangunan Gedung wajib melampirkan informasi tentang fungsi serta teknis pembangunan. Sementara itu, PBG tidak meminta pencantuman informasi tentang teknis pembangunan gedung.

Baca Juga: Apakah Boleh Merenovasi Rumah KPR?

3. Syarat Pengajuan Surat

Untuk mengajukan IMB, pemilik Bangunan Gedung dahulu harus menyediakan bukti berupa status hak atas tanah, izin pemanfaatan, dan status kepemilikan bangunan. Di sisi lain, PBG hanya mensyaratkan perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe.

4. Sanksi

Pemegang IMB tidak akan dikenakan sanksi apabila melakukan perubahan fungsi bangunan setelah IMB diterbitkan. Sebaliknya, pemegang PBG akan dikenakan sanksi apabila melakukan perubahan fungsi bangunan di kemudian hari.

Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG

IMB ke PBG
Image by Freepik

Meski surat Persetujuan Bangunan Gedung bertujuan untuk mempermudah proses administrasi pembangunan, aturan ini menerapkan sanksi cukup ketat bagi pemilik Bangunan Gedung yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG. Sanksi tersebut dapat berupa:

  1. Peringatan tertulis
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  4. Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
  5. Pembekuan PBG
  6. Pencabutan PBG
  7. Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung
  8. Pencabutan SLF Bangunan Gedung
  9. Perintah pembongkaran Bangunan Gedung
  10. Jika menyebabkan kerugian harta orang lain, pemilik bangunan mendapat pidana penjara hingga 3 tahun atau membayar denda maksimal 10% dari nilai Bangunan Gedung 
  11. Jika mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan cacat seumur hidup, pemilik bangunan mendapat pidana penjara hingga 4 tahun atau membayar denda maksimal 15% dari nilai Bangunan Gedung
  12. Jika mengakibatkan kematian, pemilik bangunan mendapat pidana penjara hingga 5 tahun dan membayar denda maksimal 20% dari nilai Bangunan Gedung

Baca Juga: 5 Tips Jitu Terhindar dari Kontraktor Bangunan Nakal

Cara Mendapatkan PBG

IMB ke PBG
Image by Freepik

Sebelum mengajukan permohonan PBG, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Data diri pemohon 
  • Data bangunan
  • Gambar denah dan potongan bangunan
  • Foto bangunan
  • Surat pernyataan kesanggupan pemenuhan persyaratan Bangunan Gedung
  • Surat pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban
  • Rekomendasi teknis dari tenaga ahli
  • Bukti pembayaran retribusi PBG

Kemudian, ajukan permohonan melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) di laman ini: https://simbg.pu.go.id/. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Buat akun di SIMBG
  • Login ke akun SIMBG dan pilih menu “Permohonan PBG Baru”
  • Isi formulir pengajuan PBG dengan lengkap dan benar
  • Upload dokumen yang disyaratkan di atas
  • Submit pengajuan PBG 

Selanjutnya, Anda cukup menunggu proses verifikasi dokumen yang telah Anda submit ke SIMBG. Tahapan ini akan dilakukan oleh petugas dari dinas terkait dan memerlukan waktu beberapa hari atau pekan. Apabila dokumen sudah lengkap dan sesuai, petugas akan menerbitkan PBG dan Anda dapat mencetak mandiri surat tersebut melalui akun SIMBG Anda.

Baca Juga: Agar Tenang, Pahami Jenis-jenis Sertifikat Rumah Ini

Demikianlah ulasan mengenai PBG, perbedaannya dengan IMB, sanksi yang akan dikenakan, serta tata cara mengajukan permohonannya. Temukan informasi seputar regulasi atau inspirasi pembangunan rumah lainnya hanya di laman Inspirasi kami.

Gunakan juga semen ramah lingkungan dari SCG saat akan mendirikan bangunan. Semen SCG PCC dibuat menggunakan teknologi ramah lingkungan, membuat dinding dapat mencapai kekeringan pada waktu yang tepat, sehingga menghemat waktu pengerjaan dan biaya konstruksi. Semen SCG dapat digunakan untuk pemasangan batu bata, plesteran, acian dinding, serta aplikasi beton. Semen SCG kuat dan tahan lama.

Bagikan: