Rumah tinggal adalah salah satu harta yang harus dilaporkan pemilik kepada negara sebagai kontribusi untuk pembangunan. Sebagaimana diketahui, pajak merupakan salah satu pendapatan negara untuk membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan, pendidikan, hingga kegiatan lainnya di dalam negeri.
Apabila Anda berencana untuk memiliki rumah dalam waktu dekat, simak dulu 6 jenis pajak rumah yang harus Anda bayarkan secara berkala dalam artikel berikut ini.
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Melansir dari laman Online Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu atas haknya, atau memperoleh manfaat darinya.
Pungutan atas PBB sendiri didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dan melalui PMK No. 48/PMK.03/2021.
Secara sifat, PBB merupakan pajak kebendaan, yang berarti besaran nilai pajak terutangnya ditentukan dari keadaan objek (bumi dan/atau bangunan). Sementara itu, keadaan subjeknya tidak ikut menentukan besaran barang. Adapun subjek yang dimaksud meliputi mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan memperoleh manfaat atas bangunan.
Besaran tarif PBB yang berlaku sejak dulu hingga kini adalah 0,5% dari nilai pajak.
Baca Juga: Agar Tenang, Pahami Jenis-jenis Sertifikat Rumah Ini
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau BPHTB adalah pungutan pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, termasuk hak pengelolaan beserta bangunan di atasnya. Artinya, objek pajak BPHTB adalah perolehan atas penjualan tanah maupun bangunan,
Simpelnya, pungutan ini serupa dengan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual, yang mana ditanggung oleh pembeli. Pungutan ini diatur dalam Pasal 1 angka 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Setelah penerbitan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Adapun besaran tarif BPHTB adalah 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak NPOPTKP.
3. Pajak Penghasilan (PPh)
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, Pajak Penghasilan atau PPh merupakan pungutan atas perolehan penghasilan yang diterima dari pengalihan properti (jual beli) dengan jumlah lebih dari Rp60 juta.
Pungutan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Menyoal tarif, pajak PPh rumah biasanya memiliki besaran 2,5% dari harga penjualan rumah dan wajib terlunasi sebelum Akta Jual Beli diterbitkan.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pungutan yang dibebankan kepada pembeli atau pemilik rumah baru yang timbul ketika ada transaksi jual-beli terjadi. Pungutan ini tidak dibebankan langsung kepada Anda, melainkan melalui penjual rumah yang akan menyetorkannya kepada negara setelah transaksi terjadi.
Sederhananya, pajak rumah satu ini sama seperti PPN yang Anda bayar ketika makan di sebuah restoran. Pungutan ini memiliki sifat wajib untuk dilunasi, terlebih jika Anda membeli rumah tersebut dari tangan pengembang atau developer. Besaran tarif PPN untuk rumah tinggal adalah 10% dari harga terakhir yang sudah disepakati bersama.
Baca Juga: 10 Tips Memilih Aset Properti yang Menguntungkan untuk Pemula
5. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM adalah jenis pajak rumah yang dikenakan bersama PPN atas penjualan barang-barang yang tergolong mewah. Tujuan pengenaan pajak ini adalah menciptakan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang memiliki penghasilan rendah dan tinggi, serta mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak (BPK) yang tergolong mewah.
Pungutan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam peraturan tersebut, tercatat bahwa hunian mewah seperti rumah mewah, kondominium, apartemen, town house, dan semacamnya dikenakan tarif PPnBM sebesar 20% dari harga hunian.
6. Pajak Progresif Rumah
Pajak Progresif merupakan pungutan yang akan terus naik seiring dengan kenaikan dasar pengenaan pajak. Pungutan ini dikenakan untuk kepemilikan harta atau aset kedua dan seterusnya. Jadi, pajak rumah satu ini hanya berlaku apabila Anda memiliki lebih dari satu rumah. Besaran tarif Pajak Progresif adalah kelipatan dari tarif pajak pada rumah pertama.
Demikianlah ulasan mengenai jenis-jenis pajak rumah yang penting Anda ketahui sebelum membeli rumah. Jika Anda membutuhkan renovasi atau pondasi pada rumah baru Anda nanti, gunakanlah Beton Instan Jayamix by SCG mutu K175 dengan kekuatan tekanan 175 kg/cm2 untuk pengecoran pondasi, plat lantai (slab), balok (beam), atau kolom (column) pada bangunan 1 lantai.
Bagikan: