Transaksi jual beli rumah berbeda dengan transaksi barang atau aset lainnya yang dapat dilakukan secara mudah dan cepat. Misalnya, seperti jual beli mobil yang dapat diselesaikan dalam waktu hitungan menit setelah ada kesepakatan harga. Untuk jual beli rumah, prosesnya jauh lebih rumit dari itu, salah satu penyebabnya berkaitan dengan pajak penjual dan pajak pembeli.
Baca Juga: 6 Jenis Pajak Rumah yang Harus Anda Bayarkan. Sudah Tahu?
Pajak Jual Beli Rumah dan Dasar Hukumnya

Pajak jual beli rumah adalah pajak yang dibebankan pada penjual maupun pembeli rumah dan harus dibayarkan sebelum transaksi jual beli selesai, atau sebelum penandatanganan akta jual beli (AJB). Ketentuan pajak ini memiliki dasar hukum dan diatur dalam beberapa Undang Undang serta Peraturan Pemerintah. Beberapa di antaranya yaitu:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Apa Itu Pajak Penjual?

Pajak penjual adalah berbagai pajak yang wajib dibayarkan oleh penjual atau pemilik lama rumah yang akan dijual. Ada 2 jenis pajak dalam transaksi jual beli rumah yang perlu dibayarkan penjual, yaitu:
- Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pajak Bumi Bangunan adalah pajak tahunan yang dibebankan kepada pemilik properti dengan perhitungan tarif berdasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Penjual wajib melunasi semua tagihan PBB (jika ada) sebelum menjual rumah.
Baca Juga: Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan serta Cara Menghitungnya
- Pajak Penghasilan dari Pengalihan atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB). PPhTB adalah pajak yang wajib dibayar sebelum Akta Jual Beli terbit. Total pajak yang perlu dibayarkan yaitu 2,5% dariharga jual rumah.
Apa Itu Pajak Pembeli?

Pajak pembeli adalah berbagai pajak yang wajib dibayarkan oleh pihak pembeli. Ada 2 jenis pajak yang termasuk pajak pembeli, yaitu:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Pajak ini wajib dibayarkan pembeli jika melakukan pembelian rumah dari pengembang yang termasuk ke dalam kategori Pengusaha Kena Pajak. Nominalnya yaitu 11% dari harga jual rumah.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak yang wajib dibayar oleh pembeli atas semua transaksi rumah yang dilakukan. Nominalnya adalah 5% dari selisih antara harga jual rumah dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Biaya Lain dalam Transaksi Jual Beli Rumah

Selain pajak penjual dan pembeli, masih ada biaya tambahan lain yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan transaksi jual beli rumah, yaitu::
- Biaya Notaris. Setiap transaksi jual beli rumah akan disaksikan oleh notaris agar dapat dilakukan pengurusan berbagai dokumen yang dibutuhkan. Biasanya biaya ini ditanggung oleh penjual, tetapi bisa juga ditanggung bersama atau hanya oleh pembeli tergantung kesepakatan.
- Biaya Cek Sertifikat.Biaya untuk memastikan legalitas dan keaslian sertifikat rumah yang akan ditransaksikan. Umumnya biaya ini ditanggung oleh pembeli.
- Biaya Balik Nama Sertifikat. Proses untuk mengubah kepemilikan rumah yang tercantum pada sertifikat. Biaya ini ditanggung oleh pembeli.
- Biaya Pembuatan Akta Jual Beli. Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi transaksi jual beli rumah. Biayanya yaitu 1% dari nilai transaksi dan biasanya ditanggung oleh pembeli.
Itulah berbagai biaya yang perlu Anda ketahui dalam proses jual beli rumah. Jika Anda baru saja membeli rumah dan telah menyelesaikan semua transaksinya, maka ini saatnya Anda melakukan renovasi pada rumah baru agar dapat sesuai dengan selera Anda.
Untuk memastikan kualitas renovasi rumah awet dan tahan lama, Anda bisa menggunakan produk material bangunan dari SCG CBM. Dari mulai semen ramah lingkungan, perekat bata ringan, atap akrilik, dan lainnya. Semua produk kami memiliki kualitas yang terjamin, sehingga rumah Anda akan kokoh dan awet.
Bagikan:




