Lewati ke konten utama
Pajak bumi dan bangunan

Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan serta Cara Menghitungnya

Anda pastinya tahu kalau ada begitu banyak jenis pajak di Indonesia. Salah satu yang paling terkenal adalah Pajak Bumi Bangunan (PBB). Dilansir dari Bapenda Jakarta, PBB menawarkan berbagai manfaat seperti sumber pendapatan untuk membiayai program pembangunan pemerintah, mengatur kepemilikan properti, pengumpulan data properti, pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan sebagainya. 

Lantas, apa yang dimaksud dengan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan bagaimana menghitungnya? Yuk, cari tahu selengkapnya di kelanjutan artikel ini! 

Mengenal PBB

Pajak bumi dan bangunan
Photo by Freepik

Berdasarkan Undang Undang No. 12 Tahun 1994, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pungutan yang harus dibayarkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi bagi orang pribadi atau badan. Adapun beberapa poin penting pada PBB, antara lain (source: sinarmasland):

  • Objek pajak, tanah dan/bangunan yang dimiliki masyarakat dan badan hukum yang letaknya di Indonesia. 
  • Nilai objek pajak, ditetapkan pada hasil penilaian yang ditunjuk pemerintah setempat. Penilaiannya seperti fasilitas, luas bangunan, lokasi, dan sebagainya. 
  • Tarif PBB, ditetapkan berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) setiap daerah di Indonesia. Tarif yang harus dibayarkan biasanya tergantung pada nilai objek, klasifikasi zona, jenis properti. 
  • Pembayaran, untuk pembayaran PBB ini ditetapkan setiap bulan oleh pemerintah daerah. Untuk pembayarannya bisa berupa tunai maupun sistem pembayaran yang diberlakukan pemerintah setempat. 
  • Sanksi, apabila terdapat telat bayar, maka pemilik propertinya biasanya akan dikenai sanksi dengan ketentuannya tergantung pada ketetapan yang berlaku. Bisa berupa bunga keterlambatan sampai sertifikat tanah diblokir. 

Untuk contoh dari Pajak Bumi dan Bangunan ini, di antaranya:

  • Objek bangunan dalam PBB, contohnya adalah jalan tol, kolam renang, pagar mewah, pusat perbelanjaan, gedung bertingkat, rumah tinggal bangunan usaha, dan lainnya. 
  • Objek bumi dalam PBB, contohnya adalah tambang, pekarangan, tanah, kebun, ladang, sawah, dan sebagainya. 

Baca Juga: 6 Jenis Pajak Rumah yang Harus Anda Bayarkan. Sudah Tahu? 

Cara Menghitung PBB

Pajak bumi dan bangunan
Photo by Freepik

Nah, terdapat beberapa perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mungkin bisa menjadi referensi, yakni: 

NJOP

Menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terdiri dari dua bagian, yakni mengalikan luas tanah dengan nilai dan luas bangunan dengan nilai bangunan. Untuk rumusnya:

NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah

dan 

NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan

Maka, didapatkan hasil dari NJOP = NJOP Bumi + NJOP Bangunan dengan jumlahnya mengikuti perhitungan dari pemerintah. 

NJOPTKP

Selain NJOP, ada juga NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) dengan perhitungannya adalah menyesuaikan besarnya NJOPTKP (berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK.04/2000. Untuk jumlah yang ditetapkan adalah Rp 12.000.000 untuk setiap wajib pajak.  

NJKP

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, maka NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) perhitungannya adalah:

NJKP = % NJKP x NJOP

Perhitungan persentasenya adalah 40% untuk kehutanan, pertambangan, dan perkebunan. Sementara, untuk pedesaan dan perkotaan berlaku tarif 40% untuk nilainya lebih dari Rp 1 miliar dan 20% kurang dari Rp 1 miliar. 

PBB

Kalau sudah tahu NJKP dari pajaknya, maka untuk perhitungan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yakni:

PBB = 0.5% x NJKP

Untuk perhitungannya supaya lebih mudah, maka jika punya tanah 200 meter persegi harga pasar Rp 3 juta, bangunan 50 meter persegi harga Rp 2 juta, dan NJOPTKP Rp 8 juta. Maka, untuk perhitungannya yaitu:

Nilai tanah: 200 meter persegi x Rp 3 juta = Rp 600.000.000

Nilai bangunan: 50 meter persegi x Rp 2 juta = Rp 100.000.000

NJOP = Rp 600.000.000 + Rp 100.000.000 = Rp 700.000.000

NJKP = NJOP – NJOPTKP = Rp 700.000.000 – Rp 8.000.000 = Rp 692.000.000

Maka, perhitungan PBBnya adalah:

PBB = 0,5% x Tarif x NJKP

PBB = 0,5% x 20% x Rp 692.000.000

PBB = Rp 692.000

Jadi, PBB yang perlu dibayar adalah Rp 692.000

Baca Juga: Cara Menghitung Budget untuk Renovasi Rumah. Sudah Tahu?

Bagaimana, sudah tahukan sekarang tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta cara menghitungnya? Kalau Anda punya properti, tanah, dan lainnya, mungkin bisa melakukan perhitungannya seperti contoh di atas. Atau, apabila baru berencana membangun sebuah rumah, tidak ada salahnya juga mengetahui perhitungan tersebut. 

Butuh bahan bangunan seperti semen instan, bata ringan, beton ready mix, dan lainnya untuk memudahkan pembangunan rumah? Maka, SCG CBM adalah jawabannya karena menyediakan berbagai material bangunan berkualitas terbaik. Jika mau membeli produknya, maka bisa cek di sini dulu, ya! 

Bagikan: