Tidak pernah ada yang tahu kondisi finansial seseorang di masa depan. Bisa saja tiba-tiba Anda dihadapkan pada situasi di mana Anda membutuhkan banyak uang dan tabungan Anda tidak cukup memenuhinya. Dalam situasi tersebut, gadai sertifikat rumah bisa menjadi salah satu jalan keluar yang bisa Anda pilih.
Apa Itu Gadai Sertifikat Rumah dan Prosedurnya

Gadai sertifikat rumah adalah menjaminkan sertifikat rumah Anda yang setingkat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) kepada lembaga pembiayaan, baik bank maupun non-bank, untuk mendapatkan pinjaman dengan nominal tertentu. Prosedur untuk melakukan gadai sertifikat ini mungkin saja berbeda pada setiap lembaga pembiayaan, tetapi pada umumnya ada beberapa langkah yang serupa.
Berikut ini adalah prosedur yang perlu Anda lakukan saat ingin menggadaikan sertifikat rumah:
- Nasabah menghubungi lembaga pembiayaan yang dipilih, bisa dengan berkonsultasi via telepon terlebih dahulu atau langsung mendatangi kantor cabang.
- Jika sudah menentukan lembaga pembiayaan yang akan digunakan, Anda bisa membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan menyerahkannya untuk diproses.
- Lembaga pembiayaan akan melakukan pengecekan dokumen, validasi data, survei lapangan, dan pengecekan SLIK OJK untuk menjadi dasar pertimbangan apakah akan menerima pengajuan Anda atau tidak.
- Jika semua validasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan lembaga pembiayaan, maka proses pengajuan gadai Anda akan diterima dan dilanjutkan ke proses berikutnya.
- Setelah semua proses telah selesai, maka dana akan cair ke dalam rekening Anda dan untuk selanjutnya Anda berkewajiban untuk membayar angsuran sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan oleh lembaga pembiayaan.
Baca Juga: Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Online dan Offline
Syarat Gadai Sertifikat Rumah

Untuk bisa menggadaikan sertifikat rumah, tentunya rumah Anda harus dalam kondisi bebas sengketa. Selanjutnya Anda juga perlu memenuhi berbagai persyaratan dokumen, yaitu:
- Berusia lebih dari 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat akhir pinjaman
- Fotokopi KTP Elektronik Anda dan pasangan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat nikah atau akta cerai
- Slip gaji (bagi karyawan) dan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pengusaha UMKM
- Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pinjaman di atas Rp 100juta
- Sertifikat rumah asli (setingkat SHM atau HGB)
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) terakhir
Itulah berbagai dokumen umum yang menjadi persyaratan saat akan menggadaikan sertifikat rumah. Namun, ada baiknya jika Anda menanyakan lebih lengkapnya pada lembaga pembiayaan yang Anda pilih. Mungkin saja ada dokumen lain yang dibutuhkan oleh mereka untuk bisa memproses pengajuan Anda.
Risiko Gadai Sertifikat Rumah

Gadai sertifikat rumah memang bisa menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah keuangan secara cepat. Sebab, berbeda dengan menjual rumah yang membutuhkan waktu panjang untuk prosesnya, gadai sertifikat rumah hanya membutuhkan waktu yang lebih singkat. Namun, jangan lupa bahwa ini adalah bentuk pinjaman, artinya Anda memiliki kewajiban untuk membayar angsuran tepat waktu.
Baca Juga: Agar Tenang, Pahami Jenis-jenis Sertifikat Rumah Ini
Kegagalan pembayaran angsuran tepat waktu hingga batas yang ditentukan oleh lembaga pembiayaan bisa menyebabkan nilai kredit Anda menjadi kurang bagus. Tidak hanya itu, mungkin saja lembaga pembiayaan akan melakukan penyitaan terhadap aset rumah yang digadaikan. Itulah sebabnya, ada baiknya jika Anda lebih waspada sebelum memutuskan untuk menggadaikan sertifikat rumah.
Itulah berbagai informasi mengenai gadai rumah. Bagi Anda yang ingin mendapatkan berbagai informasi lain seputar rumah, hunian, dan bangunan, bisa mengunjungi halaman inspirasi kami. Selain itu, Anda juga bisa mengunjungi halaman produk kami jika saat ini sedang membutuhkan bahan bangunan untuk rumah Anda.
Semua produk SCG CBM Tahan Guncang, Pantang Tumbang. Dibuat dengan fokus pada kualitas hasil dan tetap menerapkan konsep ramah lingkungan, kami berupaya terus menghasilkan produk berkualitas untuk mendukung struktur bangunan yang kuat, kokoh, dan tahan terhadap berbagai kondisi, serta tahan lama.
Salah satunya adalah Semen SCG Semen Ramah Lingkungan yang telah memiliki green label dan diproduksi dengan teknologi ramah lingkungan. Semen ini juga memiliki daya ikat yang kuat dan rendah penyusutan, serta memiliki waktu kekeringan yang tepat, sehingga dapat menghemat waktu pengerjaan dan biaya konstruksi. Bangun rumah yang kuat, kokoh, dan ramah lingkungan bersama SCG CBM.
Bagikan:




